ANGGARAN DASAR SISWA PECINTA ALAM HARPALA SMA NEGERI HARMONI
ANGGARAN DASAR
SISWA PECINTA ALAM HARPALA
SMA NEGERI HARMONI
MUQADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya alam beserta
yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan sebagai pencipta.
Adalah kewajiban manusia untuk mencintai semua mahluk, tanah air dan alam
sebagai ungkapan syukur kepada Sang Pencipta.
Ungkapan syukur tersebut
diwujudkan dengan upaya menjaga, melindungi dan melestarikan alam beserta yang
terkandung di dalamnya. Oleh sebab itu, dibutuhkan suatu wadah yang dapat
menampung dan menyalurkan pemikiran-pemikiran serta kegiatan kreatif juga
positif sebagai tindakan nyata dari upaya yang dimaksud.
Upaya tersebut hanya akan
berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa,
dibina dan dikembangkan berdasarkan potensi yang dimiliki setiap manusia
sebagai mahluk sosial yang sadar akan fungsi dan peranannya dalam masyarakat.
Demikian halnya SMA NEGERI
HARMONI dengan segala gerak kegiatannya
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, dan sebagai siswa SMA
NEGERI HARMONI yang mencintai Alam sebagai motto sekolah wajib mengembangkan
rasa cinta terhadap alam dan ilmu pengetahuan sebagai bagian dari pengabdian
terhadap bangsa dan tanah air.
Atas
dasar inilah dibentuk sebuah organisasi Pecinta Alam dalam lingkup Siswa SMA Negeri HARMONI dengan anggaran dasar
sebagai berikut :
Bab I
ORGANISASI
Pasal 1
Nama, Bentuk dan Kedudukan
- Organisasi ini bernama Harapan Pecinta alam SMA NEGERI HARMONI, disingkat HARPALA SMANHAR
- Organisasi ini adalah organisasi ekstrakurikuler
kepecinta alaman yang ruang lingkup keanggotaannya berasal dari siswa SMA NEGERI HARMONI
- Organisasi ini berkedudukan di SMA NEGERI HARMONI, desa
sulewana, Kecamatan Pamona utara, Kabupaten Poso, Propinsi Sulawesi
Tengah.
Pasal 2
Asas, dan Tujuan
- Organisasi ini berasaskan persaudaraan, persamaan, kemerdekaan dan
gotong royong yang didasari oleh pancasila.
- Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk, membina dan
mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai
pernyataan ungkapan syukur terhadap Tuhan YME sebagai pencipta.
Pasal 3
Kegiatan
Untuk mencapai tujuannya SISPALA HARPALA SMANHARI melaksanakan berbagai kegiatan positif baik
sendiri maupun bekerja sama dengan organisasi lainnya yang memiliki asas dan
tujuan yang sama. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi : petualangan di alam
terbuka, penyelamatan ekosistem, pelestarian alam, dan pendidikan kader baru.
Bab II
Kode Etik, Lambang, Bendera dan Lagu
Pasal 4
Kode Etik
- Kode etik pencinta alam se-Indonesia juga berlaku untuk
seluruh anggota SISPALA HARPALA SMANHAR
- Janji SISPALA HARPALA SMANHAR juga merupakan bagian dari kode
etik yang wajib dipatuhi oleh anggota SISPALA
HARPALA SMANHAR
Pasal 5
Lambang
Lambang
SISPALA HARPALA SMA HARMONI adalah
lambang sebuah lingkuran yang bersandarkan pada arah mata angin yang didalamnya
terdapat gambar sebagai berikut :
- Lambang SMA HARMONI
- Puncak
Tertinggi
- Lingkaran
berwarna hijau
- Rantai
yang mengikat tulisan SISPALA HARPALA SMA HARMONI
- Bintang
- Mata Angin
- Sepasang Tapak
Kaki
Pasal 6
Bendera
Bendera MAPALA UNKRIT berbentuk
persegi panjang berukuran panjang DUA (2) satuan dan lebar SATU (1) satuan berwarna biru, dengan gambar lambang tepat di tengah-tengahnya.
Pasal 7
Lagu
Lagu SISPALA
HARPALA SMA HARMONI terdiri dari MARS dan Hymne SISPALA HARPALA
SMA HARMONI
Bab IV
KEANGGOTAAN
Keanggotaan
MAPALA UNKRIT berlaku seumur Hidup
Pasal 8
Unsur Keanggotaan
Anggota SISPALA HARPALA SMA HARMONI adalah :
1.
Anggota
Muda
2.
Anggota Penuh
3.
Anggota
Madya
4.
Anggota
Kehormatan
Pasal 9
Syarat Keanggotaan
Anggota SISPALA HARPALA SMA
HARMONI
harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
- Sudah mengikuti pendidikan dasar
(diksar), pendidikan dan latihan (diklat) yang diprogramkan oleh
Badan Pengurus SISPALA HARPALA SMA HARMONI
- Memiliki perhatian dan keperdulian terhadap masalah lingkungan
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Anggota
- Anggota SISPALA HARPALA SMA
HARMONI mempunyai hak‐hak sebagai berikut:
a) Hak bicara dan hak suara;
b) Hak memperoleh informasi
seputar kegiatan organisasi;
c) Hak melakukan pembelaan
diri secara lisan maupun tertulis dalam hal terjadinya pelanggaran AD/ART;
d) Hak meminta laporan
pertanggung jawaban keuangan dan pelaksanaan program kerja di Musyawarah Besar
(Mubes);
e) Hak untuk memperoleh
dukungan dan atau pembelaan atas resiko atau akibat dari kegiatan yang
dilakukan;
- Anggota SISPALA HARPALA SMA
HARMONI
memiliki kewajiban‐kewajiban sebagai berikut:
a. Tunduk dan patuh terhadap
AD/ART dan keputusan‐keputusan Organisasi;
b. Membela, mempertahankan
dan menjunjung nama baik organisasi dan almamater SMA HARMONI
c. Menghadiri MUBES;
Bab
V
KELEMBAGAAN
Kelembagaan di dalam organisasi ini terdiri dari: Pelindung,
Dewan Pembina, Badan Pengurus dan Badan Pengawas
Pasal 11
Pelindung
Pelindung
Organisasi ini adalah Rektor SMA HARMONI
Pasal 12
Dewan Pembina
Dewan Pembina MAPALA UNKRIT adalah dosen atau anggota MADYA SISPALA HARPALA SMA HARMONI yang bersedia dan di pilih
dalam MUBES ATAU MUBESLUB. yang memiliki kepedulian terhadap organisasi mahasiwa dan sepemikiran
dengan asas dan tujuan SISPALA HARPALA SMA HARMONI
Pasal 13
Badan Pengurus
- Badan Pengurus adalah kelembagaan yang melaksanakan kebijakan
organisasi, program kerja dan keuangan yang telah ditetapkan dalam MUBES
dan Rapat Badan Pengurus
- Badan Pengurus dipimpin oleh Ketua yang dipilih langsung oleh
anggota dalam MUBES.
- Badan Pengurus terdiri dari KETUA,
SEKRETARIS, Koordinator Makilaya Rescue, Koordinator
Divisi
dan Koordinator Humas.
- Masa jabatan Ketua Badan Pengurus selama 1 (satu) tahun untuk
satu periode dan dapat dipilih kembali hanya satu kali untuk satu periode berikutnya.
Pasal 14
Badan Pengawas
- Badan
Pengawas adalah kelembagaan yang merupakan representasi anggota yang
dipilih dan disahkan dalam MUBES.
- Badan
Pengawas berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari seorang Ketua, seorang
Sekretaris, seorang Anggota.
- Masa
jabatan Badan Pengawas selama 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali
hanya untuk satu periode berikutnya.
Bab
VI
RAPAT-RAPAT
Pasal
15
Rapat
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dalam kelembagaan SISPALA HARPALA SMA
HARMONI
dilakukan
melalui rapat‐rapat yang terdiri dari:
1. Musyawarah Besar (MUBES)
Anggota
2. Musyawarah Besar Luar
Biasa (MUSLUB) Anggota
3. Rapat Kerja Badan
Pengurus
4. Rapat Pleno Badan
Pengawas
5. Rapat Panitia
Bab
VII
SUMBER
DANA
Pasal
16
Sumber
Dana
- Sumber
Dana SISPALA
HARPALA SMA HARMONI diperoleh dari:
a.
Iuran Anggota;
b. Sumbangan dari perorangan
yang bersifat tidak mengikat, sepanjang tidak bertentangan dengan asas dan
tujuan organisasi
c.
Usaha-usaha lain organisasi
yang bersifat tidak mengikat
- Tata cara pengelolaan dana iuran dan sumbangan publik
dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas
BAB
VIII
Bentuk
dan Mekanisme Sanksi
Pasal
17
Bentuk
dan Mekanisme Sanksi
- Setiap
pelanggaran terhadap AD/ART dapat dijatuhkan sanksi berupa:
a.
Peringatan tertulis;
b.
Pemberhentian sementara;
c.
Pemecatan Ketua SISPALA HARPALA SMA HARMONI, Badan Pengawas, dan anggota;
- Sanksi
dapat ditentukan dan ditetapkan (dalam forum MUBES dan MUBESLUB).
- Sanksi
dijatuhkan setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan pemberian kesempatan
membela diri kepada yang bersangkutan.
- Sanksi
yang telah dijatuhkan bersifat final.
BAB
IX
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
18
Perubahan
AD/ART
- Perubahan
AD/ART dapat dilakukan di dalam MUBES/MUBESLUB
- Perubahan
AD/ART dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang‐kurangnya ½ (setengah)
ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir di dalam proses pengambilan
keputusan Musyawarah Besar Anggota/Mubeslub.
Pasal
19
Pembubaran
Organisasi
- SISPALA
HARPALA SMA HARMONI hanya dapat dibubarkan di dalam MUBES atau
MUBESLUB
- Pembubaran SISPALA HARPALA SMA HARMONI yang dilakukan
dalam MUBESLUB harus diajukan oleh setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah
anggota
- Pembubaran SISPALA HARPALA SMA HARMONI dinyatakan sah bila
MUBESLUB dihadiri oleh sekurang‐kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dan
disahkan oleh sekurang‐kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal
20
Kekayaan
MAPALA UNKRIT
- Jika
dibubarkan, maka segala bentuk kekayaan milik SISPALA HARPALA SMA HARMONI dilimpahkan kepada
anggota secara merata
- Penetapan
penerima kekayaan milik SISPALA HARPALA SMA HARMONI diputuskan dalam MUBES atau MUBES
Luar Biasa yang membahas tentang pembubaran SISPALA HARPALA SMA HARMONI.
BAB X
PENUTUP
Pasal
21
Peraturan
Peralihan
- Hal‐hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar (AD) akan diatur
kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) atau Rapat Pleno Badan pengawas
bersama Badan Pengurus serta ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan
dengan anggaran dasar.
- AD/ART ini ditetapkan pada MUBES II
di Tentena, dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Disahkan di : Tentena
Hari/Tanggal : Kamis , 22 November 2018
Pukul :
19:16 WITA
|
KETUA DEWAN PRESIDIUM SISPALA HARPALA SMA HARMONI, CHERYL SAWIRANO LAMPUH , SE NA.MM/AP/2012/001 |
Komentar
Posting Komentar