ANGGARAN DASAR SISWA PECINTA ALAM HARPALA SMA NEGERI HARMONI

 



ANGGARAN DASAR

SISWA PECINTA ALAM HARPALA

SMA NEGERI HARMONI

 

 

MUQADIMAH

 

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

                Bahwa sesungguhnya alam beserta yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan sebagai pencipta. Adalah kewajiban manusia untuk mencintai semua mahluk, tanah air dan alam sebagai ungkapan syukur kepada Sang Pencipta.

                Ungkapan syukur tersebut diwujudkan dengan upaya menjaga, melindungi dan melestarikan alam beserta yang terkandung di dalamnya. Oleh sebab itu, dibutuhkan suatu wadah yang dapat menampung dan menyalurkan pemikiran-pemikiran serta kegiatan kreatif juga positif sebagai tindakan nyata dari upaya yang dimaksud.

                Upaya tersebut hanya akan berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa, dibina dan dikembangkan berdasarkan potensi yang dimiliki setiap manusia sebagai mahluk sosial yang sadar akan fungsi dan peranannya dalam masyarakat.

                Demikian halnya SMA NEGERI HARMONI  dengan segala gerak kegiatannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, dan sebagai siswa SMA NEGERI HARMONI yang mencintai Alam sebagai motto sekolah wajib mengembangkan rasa cinta terhadap alam dan ilmu pengetahuan sebagai bagian dari pengabdian terhadap bangsa dan tanah air.

                Atas dasar inilah dibentuk sebuah organisasi Pecinta Alam dalam lingkup Siswa  SMA Negeri HARMONI dengan anggaran dasar sebagai berikut :

 

 

 

Bab I

ORGANISASI

Pasal 1

Nama, Bentuk dan Kedudukan

  1. Organisasi ini bernama Harapan Pecinta alam  SMA NEGERI HARMONI, disingkat HARPALA SMANHAR
  2. Organisasi ini adalah organisasi ekstrakurikuler kepecinta alaman yang ruang lingkup keanggotaannya berasal dari  siswa  SMA NEGERI HARMONI
  3. Organisasi ini berkedudukan di SMA NEGERI HARMONI, desa sulewana, Kecamatan Pamona utara, Kabupaten Poso, Propinsi Sulawesi Tengah.

 

Pasal 2

Asas, dan Tujuan

  1. Organisasi ini berasaskan persaudaraan, persamaan, kemerdekaan dan gotong royong yang didasari oleh pancasila.
  2. Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan ungkapan syukur terhadap Tuhan YME sebagai pencipta.

 

Pasal 3

Kegiatan

                Untuk mencapai tujuannya SISPALA HARPALA SMANHARI  melaksanakan berbagai kegiatan positif baik sendiri maupun bekerja sama dengan organisasi lainnya yang memiliki asas dan tujuan yang sama. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi : petualangan di alam terbuka, penyelamatan ekosistem, pelestarian alam, dan pendidikan kader baru.

 

 

 

 

 

Bab II

Kode Etik, Lambang, Bendera dan Lagu

Pasal 4

Kode Etik

  1. Kode etik pencinta alam se-Indonesia juga berlaku untuk seluruh anggota SISPALA HARPALA SMANHAR
  2. Janji SISPALA HARPALA SMANHAR juga merupakan bagian dari kode etik yang wajib dipatuhi oleh anggota SISPALA HARPALA SMANHAR

 

Pasal 5

Lambang

                Lambang SISPALA HARPALA SMA HARMONI adalah lambang sebuah lingkuran yang bersandarkan pada arah mata angin yang didalamnya terdapat gambar sebagai berikut :

  1. Lambang  SMA HARMONI
  2. Puncak Tertinggi
  3. Lingkaran berwarna hijau
  4. Rantai yang mengikat tulisan SISPALA HARPALA SMA HARMONI
  5. Bintang
  6. Mata Angin
  7. Sepasang Tapak Kaki 

 

Pasal 6

Bendera

                Bendera MAPALA UNKRIT berbentuk persegi panjang berukuran panjang DUA (2) satuan dan lebar SATU (1) satuan berwarna biru, dengan gambar lambang tepat di tengah-tengahnya.

 

Pasal 7

Lagu

Lagu SISPALA HARPALA SMA HARMONI  terdiri dari MARS dan Hymne SISPALA HARPALA SMA HARMONI

 

Bab IV

KEANGGOTAAN

Keanggotaan MAPALA UNKRIT berlaku seumur Hidup

Pasal 8

Unsur Keanggotaan

Anggota SISPALA HARPALA SMA HARMONI adalah :

1.           Anggota Muda

2.           Anggota Penuh

3.           Anggota Madya

4.           Anggota Kehormatan

 

Pasal 9

Syarat Keanggotaan

Anggota SISPALA HARPALA SMA HARMONI  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Sudah mengikuti pendidikan dasar  (diksar), pendidikan dan latihan (diklat) yang diprogramkan oleh Badan Pengurus SISPALA HARPALA SMA HARMONI
  2. Memiliki perhatian dan keperdulian terhadap masalah lingkungan

 

Pasal 10

Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Anggota SISPALA HARPALA SMA HARMONI  mempunyai hak‐hak sebagai berikut:

a)     Hak bicara dan hak suara;

b)    Hak memperoleh informasi seputar kegiatan organisasi;

c)     Hak melakukan pembelaan diri secara lisan maupun tertulis dalam hal terjadinya pelanggaran AD/ART;

d)    Hak meminta laporan pertanggung jawaban keuangan dan pelaksanaan program kerja di Musyawarah Besar (Mubes);

e)    Hak untuk memperoleh dukungan dan atau pembelaan atas resiko atau akibat dari kegiatan yang dilakukan;

  1. Anggota SISPALA HARPALA SMA HARMONI memiliki kewajiban‐kewajiban sebagai berikut:

a. Tunduk dan patuh terhadap AD/ART dan keputusan‐keputusan Organisasi;

b.     Membela, mempertahankan dan menjunjung nama baik organisasi dan almamater  SMA HARMONI

c. Menghadiri MUBES;

 

Bab V

KELEMBAGAAN

                Kelembagaan di dalam organisasi ini terdiri dari: Pelindung, Dewan Pembina, Badan Pengurus dan Badan Pengawas

 

Pasal  11

Pelindung

Pelindung Organisasi ini adalah Rektor  SMA HARMONI

 

Pasal 12

Dewan Pembina

                Dewan Pembina MAPALA UNKRIT adalah dosen atau anggota MADYA SISPALA HARPALA SMA HARMONI yang bersedia dan di pilih dalam MUBES ATAU MUBESLUB. yang memiliki kepedulian terhadap organisasi mahasiwa dan sepemikiran dengan asas dan tujuan SISPALA HARPALA SMA HARMONI

 

Pasal 13

Badan Pengurus

  1. Badan Pengurus adalah kelembagaan yang melaksanakan kebijakan organisasi, program kerja dan keuangan yang telah ditetapkan dalam MUBES dan Rapat Badan Pengurus
  2. Badan Pengurus dipimpin oleh Ketua yang dipilih langsung oleh anggota dalam MUBES.
  3. Badan Pengurus terdiri dari KETUA, SEKRETARIS, Koordinator Makilaya Rescue, Koordinator Divisi dan Koordinator Humas.
  4. Masa jabatan Ketua Badan Pengurus selama 1 (satu) tahun untuk satu periode dan dapat dipilih kembali hanya satu kali untuk satu periode berikutnya.

 

 

 

Pasal 14

Badan Pengawas

  1. Badan Pengawas adalah kelembagaan yang merupakan representasi anggota yang dipilih dan disahkan dalam MUBES.
  2. Badan Pengawas berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Anggota.
  3. Masa jabatan Badan Pengawas selama 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.

 

Bab VI

 RAPAT-RAPAT

 

Pasal 15

Rapat Pengambilan Keputusan

                Pengambilan keputusan dalam kelembagaan SISPALA HARPALA SMA HARMONI dilakukan melalui rapat‐rapat yang terdiri dari:

1.       Musyawarah Besar (MUBES) Anggota

2.       Musyawarah Besar Luar Biasa (MUSLUB) Anggota

3.       Rapat Kerja Badan Pengurus

4.       Rapat Pleno Badan Pengawas

5.       Rapat Panitia

 

Bab VII

SUMBER DANA

 

Pasal 16

Sumber Dana

  1. Sumber Dana SISPALA HARPALA SMA HARMONI diperoleh dari:

a.        Iuran Anggota;

b.       Sumbangan dari perorangan yang bersifat tidak mengikat, sepanjang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi

c.        Usaha-usaha lain organisasi yang bersifat tidak mengikat

  1. Tata cara pengelolaan dana iuran dan sumbangan publik dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas

 

 

 

 

BAB VIII

Bentuk dan Mekanisme Sanksi

 

Pasal 17

Bentuk dan Mekanisme Sanksi

  1. Setiap pelanggaran terhadap AD/ART dapat dijatuhkan sanksi berupa:

a.        Peringatan tertulis;

b.       Pemberhentian sementara;

c.        Pemecatan Ketua SISPALA HARPALA SMA HARMONI, Badan Pengawas, dan anggota;

  1. Sanksi dapat ditentukan dan ditetapkan (dalam forum MUBES dan MUBESLUB).
  2. Sanksi dijatuhkan setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan pemberian kesempatan membela diri kepada yang bersangkutan.
  3. Sanksi yang telah dijatuhkan bersifat final.

 

 

 

BAB IX

ATURAN TAMBAHAN

 

Pasal 18

Perubahan AD/ART

  1. Perubahan AD/ART dapat dilakukan di dalam MUBES/MUBESLUB
  2. Perubahan AD/ART dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang‐kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir di dalam proses pengambilan keputusan Musyawarah Besar Anggota/Mubeslub.

 

Pasal 19

Pembubaran Organisasi

  1. SISPALA HARPALA SMA HARMONI hanya dapat dibubarkan di dalam MUBES atau MUBESLUB
  2. Pembubaran SISPALA HARPALA SMA HARMONI yang dilakukan dalam MUBESLUB harus diajukan oleh setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota
  3. Pembubaran SISPALA HARPALA SMA HARMONI dinyatakan sah bila MUBESLUB dihadiri oleh sekurang‐kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dan disahkan oleh sekurang‐kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

 

Pasal 20

Kekayaan MAPALA UNKRIT

  1. Jika dibubarkan, maka segala bentuk kekayaan milik SISPALA HARPALA SMA HARMONI dilimpahkan kepada anggota secara merata
  2. Penetapan penerima kekayaan milik SISPALA HARPALA SMA HARMONI  diputuskan dalam MUBES atau MUBES Luar Biasa yang membahas tentang pembubaran SISPALA HARPALA SMA HARMONI.

BAB X

PENUTUP

Pasal 21

Peraturan Peralihan

  1. Hal‐hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar (AD) akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) atau Rapat Pleno Badan pengawas bersama Badan Pengurus serta ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
  2. AD/ART ini ditetapkan pada MUBES II di Tentena, dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Disahkan di            : Tentena

Hari/Tanggal          : Kamis , 22 November 2018

Pukul                      : 19:16 WITA

 

 

 

KETUA

DEWAN PRESIDIUM

SISPALA HARPALA SMA HARMONI,

 

 

CHERYL SAWIRANO LAMPUH , SE

NA.MM/AP/2012/001

 

 

Komentar

Postingan Populer